Zakat merupakan hal yang wajib dagi seorang muslim dan termasuk sebagai salah satu rukun islam yang ketiga, hal ini dilakukan guna membersihkan harta benda yang kita miliki. Caranya adalah dengan mengeluarkan dari sebagian harta benda yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya.
Seseorang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal dan baligh, harta dimiliki secara sempurna, dan mencapai nisab.
Uraian tentang zakat
Kewajiban mengeluarkan zakat bagi seorang muslim telah diatur dalam kitab suci umat islam dan hadist nabi.
1. Jenis-jenis zakat
Terdapat berbagai jenis zakat diantaranya zakat Fitrah, yakni sebesar 3,5 liter makanan pokok seperti beras atau gandum dan zakat Maal, yakni sebesar 2,5% dari pendapatan seseorang. Zakat Maal diantaranya adalah zakat harta benda, zakat perdagangan dan zakat penghasilan.
2. Penerima zakat
- Penerima zakat terbagi ke dalam beberapa golongan yakni:
- Fakir, orang yang tidak memiliki harta dan usaha
- Miskin, orang yang memiliki harta dan usaha tapi tidak cukup untuk kebutuhannya
- Fi sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
- Mualaf, orang yang baru masuk islam
- Gharim, orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup membayar
- Ibnu sabil, orang yang dalam perjalanan
- Amil zakat, panitia pengelola zakat
- Riqab, hamba sahaya atau budak
Uraian tentang zakat dagang
Sementara itu bagi seorang muslim yang memiliki suatu bisnis, baik perseorangan ataupun perserikatan diwajibkan untuk membayar zakat dagang. Bisnis tersebut harus sudah memenuhi nisab yakni sebesar 85 gram harga emas pada saat itu.
1. Pengertian zakat dagang
Zakat dagang termasuk dalam kelompok zakat Maal, adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dijual belikan guna memperoleh keuntungan. Harta yang dijual belikan tersebut dapat berupa emas, hasil peternakan, hasil pertanian, dsb.
2. Ketentuan
Usaha yang wajib mengeluarkan zakat dagang adalah usaha-usaha yang telah memenuhi nisab yakni memiliki nilai setara dengan 85 gram emas, dan telah berdiri selama 1 tahun.
Cara menghitung nisabnya adalah dengan cara mengurangi asset lancar dengan hutang jangka pendek perusahaan. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai usaha serta dapat dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang.
Untuk perusahaan yang memiliki bentuk perserikatan dengan keseluruhan anggota muslim, maka keuntungan dibagikan setelah pembayaran zakat. Namun bila ada anggota non muslim maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota muslim saja.
3. Cara perhitungan
Setelah mengetahui terpenuhi atau tidaknya nisab dari sebuah usaha, besaran zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5 %